Tak Takut Digembosi, PDIP Anggap Gugatan PTUN Cuma Bunga Politik


Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun meragukan adanya upaya beberapa pihak untuk melemahkan PDIP melalui gugatan SK Kepengurusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya sebagai bunga-bunga politik.

“Melemahkan dari mana bagaimana bisa lemahkan PDI Perjuangan. Kalau yang lain ya gampang dilemahkan, kalau PDIP itu sudah lewat yang begitu-begitu. Jadi itu namanya bunga-bunga politik, mengerti?” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Komarudin tidak mau ambil pusing dengan upaya tersebut. Ia menyebut gugatan ke PTUN merupakan masalah biasa yang dihadapi partai berlogo banteng moncong putih ini.

“PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus buka suara terkait penggugatan SK Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, penggugatan yang dilakukan oleh beberapa kader tersebut dianggap langkah politik yang berlebihan. “Ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat,” kata Deddy, Selasa (10/9/2024).  

Atas gugatan ini, Deddy menganggap ini sebagai upaya ‘penyerangan’ terhadap partai berlogo banteng moncong putih. Ia pun menyoroti ada kejanggalan terkait beberapa pengacara penggugat. “Menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” ucapnya.

Selain itu, Deddy mengatakan proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar,” ujarnya.

Pasalnya pada tahun 2019 PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional. Sedangkan jika memakai logika penggugat, maka SKK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan pasca percepatan kongres itu jadi tidak sah.

“Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan,” katanya.