Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu: Jadwal hingga Fasilitas Kampanye akan Diatur Ketat


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu di periode berikutnya bisa berjalan dengan lebih sempurna.

“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II DPR ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2024).

Doli mengatakan dorongan revisi tersebut akan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

Dia menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” ucapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut revisi UU Pemilu juga diperlukan. Ia menyebut banyak yang perlu dievaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ucapnya.