Iffa Rosita Jadi Komisioner tak Merombak Formasi, Ketua KPU Tetap Mochammad Afifudin


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan jabatan ketua KPU tetap diemban oleh Mochammad Afifudin, usai Iffa Rosita diangkat menjadi komisioner KPU, mengisi kekosongan saat ditinggal Hasyim Asy’ari yang tersangkut pelanggaran kode etik, kasus pelecehan seksual.

“Jadi ketua sudah posisinya definitif di pak Afif, tentu kami akan koordinasi dengan Mbak Iffa nanti posisi divisi yang sebelumnya diampu pak Afif itu yang mungkin nanti akan dibicarakan,” kata August kepada wartawan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

August menjelaskan, mekanisme PAW tersebut sudah selesai di DPR tinggal jadwal pelantikan Iffa Rosita oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota definitif KPU RI.

“kan nanti Mbak Iffa masuk, kami kan sudah punya divisi masing-masing ya, yang kosong kan yang sepeninggal Pak Afif ya, divisi hukum pengawasan dan saya kira kalau misalnya Mbak Iffa mengampu itu juga bagus,” ujar dia.

Saat ini, KPU tengah fokus menjalani tahapan Pilkada serentak 2024 yang sudah mulai krusial. Diketahui, KPU seluruh daerah akan menetapkan pasangan calon Pilkada 2024 pada 22 September mendatang.

“Jadi sekarang kami di KPU, berenam, nunggu mbak Iffa bertujuh, tentu akan lebih banyak fokus untuk bagaimana kemudian menyelenggarakan tahapan tahapan pilkada yang dinamikanya, situasinya kan juga tidak sederhana,” kata August.

Diketahui, DPR RI menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy’ari yang telah diberhentikan, karena pelanggaran kode etik. Putusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025,

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memaparkan laporan terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota KPU RI masa jabatan tahun 2022-2027.

“Perlu saya sampaikan dasar PAW ini ada rapat yang pertama adalah keputusan DKPP RI tanggal 3 Juli 2024, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap saudara Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU masa jabatan 2022-2027, karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tutur Doli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).