Usai Perbaikan Administrasi, KPU DKI: 3 Cagub Jakarta Dinyatakan Memenuhi Syarat


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan bahwa ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 memenuhi syarat setelah memperbaiki dokumen administrasi.

Hal itu disampaikan Astri dalam agenda penyampaian hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).

“Dan dari ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat,” ucap Astri.

Dia mengatakan, setelah pernyataan ini pihaknya membuka tanggapan masyarakat yang akan dibuka selama tiga hari, yakni dari tanggal 15 sampai 18 September 2024.

“Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta,” tuturnya.

Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat mulai 19 sampai 21 September. Tepat pada 22 September, KPU DKI Jakarta bakal menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilgub Jakarta 2024.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPU DKI menyebut ketiga pasangan calon yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana belum memenuhi syarat pada proses verifikasi administrasi.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan,” tutur Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Wahyu tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon (paslon). Namun, secara umum ini antara lain ada paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Lalu, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum disertakan, pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.