Belum Genap Setahun, 15 BPR Gulung Tikar, Masih Percaya Ekonomi Baik-baik saja?


Hingga September 2024, sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat harus gulung tikar alias bangkrut. Masih percaya perekonomian Indonesia baik-baik saja?

Dan, BPR Nature Primadana Capital  yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi BPR ke-15 yang bangkrut.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional BPR Nature Primadana Capital sejak 13 September 2024.  

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi mengimbau nasabah BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi berbagai informasi yang tidak jelas.

Karena bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Jika simpanan nasabah BPR Nature Primadana Capital sudah dibayarkan LPS, bisa dialihkan ke bank lain yang mudah dijangkau nasabah.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.