Pemerintah akan meningkatkan jumlah uang yang bakal diterima pekerja atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan rencana tersebut mengatakan, peningkatan ini adalah bentuk revisi dari aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat (13/9/2024).
Menurut dia, dengan revisi formula maka uang tunai yang didapat dalam JKP akan meningkat.
Dalam aturan sebelumnya, korban PHK yang mengikuti program JKP mendapatkan uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp5 juta) di tiga bulan pertama. Di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen.
Namun dengan revisi terbaru nantinya, uang 45 persen dari upah tersebut akan diterima selama enam bulan.
“Berikutnya itu disamakan semua 45 persen,” kata Airlangga.
Selain itu, biaya pelatihan kerja yang didapat juga akan ditingkatkan menjadi Rp2,4 juta, dari sebelumnya Rp1 juta.
Airlangga mengatakan, manfaat ini juga tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tapi juga pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kebijakan pemerintah ini diambil di tengah meningkatnya tren PHK di seluruh Indonesia.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada Juli 2024 mencapai 42.863, naik 33,68 persen dibanding Juni 2024.
Setiap bulannya terjadi kenaikan jumlah PHK. Pada Januari 2024, PHK hanya tercatat berjumlah 3.332 pekerja. Dari Januari hingga Juli 2024, sudah 144.399 pekerja yang terkena PHK di seluruh Indonesia.
Hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim sebesar Rp237,04 miliar, atau meningkat 8,7 persen di banding periode yang sama tahun lalu.