Guru Besar UPI: Jangan Bicara Digitalisasi, Standar Pendidikan Saja Belum Terpenuhi


Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, tidak terpenuhinya delapan standar pendidikan nasional menjadi penyebab utama belum terurainya benang kusut sistem pendidikan di Indonesia.

Menurut Cecep, sistem pendidikan tak akan bisa diintegrasikan dengan aspek digital, apabila standarisasi dasarnya saja tidak terpenuhi. Tanpa fondasi yang berkaitan dengan infrastruktur, penerapan digitalisasi hanya akan menjadi wacana belaka.

“Bagaimana mau bicara digitalisasi kalau standarisasi infrastruktur digital belum bagus? Jangan bicara muluk-muluk dulu. Penuhi dulu 8 standar pendidikan plus standarisasi digital,” ucap dia dalam webinar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dipantau di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Cecep menyadari era digitalisasi memang tidak bisa dihindari, namun ia menegaskan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pengembangan platform semata.

Ia mengingatkan bahwa standarisasi sarana dan prasarana digital, termasuk infrastruktur seperti jaringan internet, juga perlu diperbaiki.

“Digitalisasi memang penting, tapi bagaimana bisa diterapkan jika infrastruktur dasarnya, seperti sinyal internet, masih bermasalah? Saya punya mantan murid, seorang kepala sekolah SD di salah satu kabupaten di Jawa Barat. Ketika ingin mengadakan ujian atau mencari sinyal, mereka harus berpindah lokasi dulu dari sekolah karena tidak ada sinyal di sana,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pemerintah ke depan, khususnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, fokus terlebih dahulu pada pemenuhan 8 standar pendidikan nasional, yang mencakup standar lulusan, kurikulum, pendidik, pembiayaan, hingga prasarana. Setelah itu, barulah standarisasi digital dapat dilakukan sebagai langkah berikutnya.

“Karena bagus atau tidaknya pendidikan kita tidak bergantung satu standar saja. Delapan-delapannya saling berkaitan. Standar lulusan itu baik, mana kala misalnya kurikulumnya bagus, anggarannya juga terpenuhi, sarana pra-sarananya juga baik. Kita sering gonta-ganti kurikulum, tapi standar lainnya tidak dibenahi. Ini sia-sia. Harus ada kolaborasi antara semua standar,” jelasnya.

Peraturan yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu PP No 57 Tahun 2021. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun Standar Nasional Pendidikan mencakup:

1. Standar kompetensi lulusan
2. Standar isi
3. Standar proses
4. Standar penilaian Pendidikan
5. Standar tenaga kependidikan
6. Standar sarana dan prasarana
7. Standar pengelolaan
8. Standar pembiayaan