Sanksi Jika Kaesang Terbukti Terima Gratifikasi Jet Pribadi, KPK: Bayar Rp360 Juta


Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep harus membayar sebesar Rp360 juta ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat terbukti merupakan gratifikasi. 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap sanksi yang harus diterima putra Presiden Joko Widodo itu yakni membayar biaya perjalanan menggunakan jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Berdasarkan perhitungan KPK, biaya yang harus ditanggung sebesar Rp360 juta.

Angka itu, dipaparkan Pahala, berdasarkan konversi tiket bisnis pesawat komersial dengan harga sebesar Rp90 juta per orang. Sementara dalam pesawat itu terdapat empat orang yang berhubungan dengan Kaesang, yakni Erina Gudono; Kakak Erina, Nadya Gundono; dan salah satu staf Kaesang.

“Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira 360 (juta), kalau ditetapkan milik negara,” ujar Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Namun, kata Pahala, tim Direktorat Gratifikasi KPK masih menganalisis hasil klarifikasi Kaesang. Paling lambat, ia menjanjikan bakal diumumkan hasilnya pekan depan.

“SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa,” katanya.

Apabila tidak terbukti merupakan gratifikasi, kata Pahala, Kaesang tidak diwajibkan untuk membayar fasilitas pesawat jet tersebut.

“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya gak kemana-mana,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Kaesang, Francine Widjojo mengatakan, usai berkonsultasi, kliennya diminta oleh tim KPK untuk mengisi formulir gratifikasi.

“Konsultasi, kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya,” ujar Francine kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Dari konsultasi dan mengisi formulir itu, Kaesang menyerahkan urusan penentuan apakah fasilitas pesawat jet tersebut masuk kategori gratifikasi ke KPK.

“Nanti biar KPK yang menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” kata dia.

Kaesang membantah fasilitas pesawat jet yang diterimanya bersama istrinya, Erina Gudono ketika ke Amerika Serikat merupakan gratifikasi.

Ia menyebut hanya menumpang pesawat temannya. Sebagaimana sempat disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie sebelumnya.

“Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” jelasnya.

Namun, Kaesang tidak mau membeberkan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan klarifikasi bersama KPK. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada lembaga antirasuah.