Bangun Rumah Kena Pajak 2,2 Persen, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani


Terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 22 persen bagi masyarakat yang membangun rumah, juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo memberikan penjelasan begini.

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan pajak 2,2 persen jika luas bangunan 200 meter-persegi atau lebih. Artinya di bawah 200 m2 bebas PPN,” tulis Prastowo, dikutip dari akun media sosial (medsos) X pribadinya @prastow, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kebijakan ini, lanjut Prastowo, membuktikan bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah-bawah. Karena, pemerintah menganggap, hanya orang kaya yang memiliki rumah yang luasnya di atas 200 meter-persegi.

Jika pemerintah kelas menengah-bawah ingin memiliki rumah, lanjut Prastowo, pemerintah membebaskan PPN. Itisilahnya pajak ditanggung pemerintah alias DTP. Bentuk hunian yang diingankan masyarakat kelas menengah bawah bisa rumah susun atau rumah tapak.

Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. “Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” katanya.

Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.

“Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” katanya.

Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.