Ngotot tak Pernah Buka Ekspor Pasir Laut, Jokowi Sebut Sedimen yang Boleh


Presiden Jokowi membantah telah membuka ekspor pasir laut. Yang benar adalah ekspor sedimen laut yang dibuka. Sehingga tak adalagi alur kapal yang terganggu.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jokowi mengatakan, sedimentasi air laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir. Masih ngotot Jokowi bahwa pemerintahnya tidak pernah membuka ekspor pasir laut

“Sekali lagi, bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.