Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menanggapi isu gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta 2024. Menurut dia, hal itu bukanlah sesuatu hal yang dapat dibenarkan.
“Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di Daerah Khusus Jakarta merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan, sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya memilih 1 paslon. Bahkan, tidak dibenarkan untuk memilih 2 atau 3 sekaligus.
“Bahkan, kalau itu terjadi surat suaranya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Di lain sisi, Puadi menilai hal itu paling tidak sebagai pengingat bagi penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu untuk lebih memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.
“Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon,” jelas Puadi.
Pada saat yang sama, Bawaslu juga meminta pihaknya juga KPU untuk memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon, untuk dapat memberikan sosialisasi kepada pemilih.