Berkas Penyidikan Rampung, Eks Ketua DPD Gerindra Malut Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu bakal segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik telah merampungkan penyidikan kasus Muhaimin dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut KPK agar segera disidangkan.

“Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (18/9/2024).

Tessa menjelaskan, dalam sidang nanti, Muhaimin bakal didakwa jaksa memberikan suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait pengkondisian sejumlah proyek pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemprov Malut.

“Perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut terkait kapan jaksa bakal melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Serta jadwal, sidang perdana digelar.

Eks Ketua DPD Gerindra Malut Diduga Suap AGK Rp7 Miliar

Sebelumnya, KPK menahan Ucu pada Rabu (17/7/2024). Ia ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada AGK Rp7 miliar. Salah satunya, untuk pengkondisian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Malut.

“Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Asep menjelaskan, Ucu merupakan makelar penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan di Provinsi Malut. Lalu, rekomendasi IUP itu ditandangani oleh AGK ketika menjabat Gubernur untuk diusulkan kepada Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” ucapnya.

Lebih lanjut Asep menambahkan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu tersebut, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) – nya oleh Kementrian ESDM tahun 2023.

“Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai,” papar Asep.

“Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” sambung Asep.

Sementara itu, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Sedangkan dalam berkas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar. Ia pun dituntut jaksa selama 9 tahun penjara.