Komnas HAM Catat 1.227 Kasus Pelanggaran, Paling Banyak Masalah Polisi


Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya telah menerima 1.227 aduan atas dugaan pelanggaran HAM selama semester pertama 2024. Ia menyebut aduan tersebut diterima Komnas HAM berasal dari dalam dan luar negeri.

“Pada semester pertama tahun 2024 ini, Komnas HAM menerima 1.227 kasus dugaan pelanggaran HAM, dari Indonesia maupun beberapa kasus menyangkut nasib warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” kata Atnike di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Dari jumlah tersebut, Atnike membeberkan mayoritas pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Posisi selanjutnya diisi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Polri merupakan pihak yang paling banyak diadukan dengan jumlah aduan sebanyak 350, pemerintah daerah dan pusat sebanyak 232 aduan, dan korporasi sebanyak 182 aduan,” ujarnya.  

Atnike menyampaikan kasus-kasus tersebut diterima melalui prosedur pengaduan Komnas HAM sebanyak 799 aduan diterima melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui daring, dan 62 melalui email. Ditambah, sejumlah 53 aduan melalui mekanisme audiensi atau tatap muka antara Komnas HAM dengan pengadu.

Jika dilihat dari wilayah, Jakarta menduduki peringkat pertama dengan 170 aduan, diikuti oleh Sumatera Utara dan Jawa Barat ini menempati sama-sama di peringkat kedua sejumlah 128, Jawa Timur 91 aduan, Jawa Tengah 61 aduan.

Sedangkan di luar negeri juga terdapat sejumlah aduan dari negara-negara ini utamanya negara-negara penerima pekerja migran ya dari Indonesia, yang pertama dari Malaysia yaitu 6 aduan, Arab Saudi dan Irak 5 aduan, Kamboja 4 aduan dan Thailand 2 aduan

“Untuk hak yang dilanggar, hak atas kesejahteraan merupakan kasus yang paling banyak diadukan sebesar 437 kasus, hak untuk memperoleh keadilan terbanyak kedua sebanyak 299 kasus, dan hak atas rasa aman sebanyak 121 kasus aduan,” ucapnya.

Selain itu,  isu yang tertinggi diadukan adalah terkait isu agraria yaitu sebanyak 248 aduan. Isu lain yang juga masuk kategori terbanyak adalah pengaduan terkait bisnis dan hak asasi manusia sebanyak 247 aduan.

“Sementara kasus-kasus lain yang juga diadukan adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 9 aduan, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 16 aduan, kasus terkait pembela asasi manusia sebanyak 5 aduan, dan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 8 aduan,” tuturnya.

Atnike menjelaskan kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia.