DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus sempat menanyakan apakah para anggota dewan menyetujui pengesahan UU tersebut atau tidak.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Lodewijk disambut sorakan setuju oleh peserta rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Sebelum disahkannya UU Kementerian Negara ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek memaparkan hasil pembahasan dengan pemerintah beberapa waktu lalu. Hasilnya terdapat enam poin perubahan dalam UU ini.
Pertama, yakni penyisipan Pasal 6a terkait pembentukan kementerian tersendiri yang berdasarkan kepada sub urusan pemerintahan, sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
“Kedua, penyisipan Pasal 9a terkait penulisan, pencantuman, dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Awiek.
Ketiga, penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat keputusan MK Nomor 79/PU-IX/2011. “Empat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden,” ucap dia.
Lima, perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.
Dan enam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di Pasal II.