Petinggi Indofarma dan Anak Usaha Jadi Tersangka Korupsi, CSY Merasa Jadi Tumbal


Pasca ditetapkannya 3 tersangka korupsi PT Indofarma (Persero/INAF) Tbk yang merugikan keuangan negara Rp371 miliar, membuktikan keyakinan serikat pekerja BUMN Kesehatan benar adanya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 3 tersangka pada Kamis (19/9/2024), adalah AP selaku Dirut INAF 2019-2023, GSR selaku Direktur PT IGM-anak perusahaan INAF 2020-2023, dan CSY selaku Head of Finance IGM 2019-2021.

“Ini membuktikan benar telah terjadi korupsi di INAF, khususnya periode 2020-2023. Jadi bukan masalah efisiensi, jika ada inefisiensi bukan di operasional, karena kami selama 7 tahun tidak menerima kenaikan gaji. Hal ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR,” kata Kamil, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Kamil mengatakan, SP BUMN Kesehatan selalu aktif menginformasikan adanya potensi korupsi. Mulai kepada Dewan Komisaris INAF, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR. Mereka merasa dirugikan dengan tindakan korupsi yang merembet pada faktor kesejahteraan pekerja.

“Para direksi yang korup itu bukan kami yang minta dan juga bukan kami yang pilih. Tapi saat kerusakan terjadi kami para pekerja yang paling dirugikan,” katanya.

Sementara CSY, salah satu tersangka, merasa dikorbankan oleh eks petinggi perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Sebagai Head of Finance PT Indofarma Global Medika (IGM), CSY adalah salah satu pihak yang turut ‘melaporkan’ kebobrokan di PT IGM ke Kementerian BUMN.

Demikian disampaikan staf keuangan di PT IGM berinisial RA, didampingi kuasa hukumnya dari Agus Widjajanto and Partner, Hendrik Hali Atagoran.

“Pak CSY masuk IGM pada 2019. Pada 2021, beliau dipanggil salah satu pejabat tinggi di Kementerian BUMN. Beliau ditanya bagaimana kondisi perusahaan (INAF Group). Di situ Pak CSY menyampaikan kondisi riil perusahaan,” ungkap RA.

Diketahui, Kejati Jakarta menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Kamis (19/9/2024). Termasuk menatapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.

Diungkapkan RA, setelah menyampaikan kondisi PT IGM ke Kementerian BUMN, belakangan induk holding perusahaan farmasi yakni PT Bio Farma turun tangan, melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Sayangnya, hasil audit internal perusahaan oleh induk holding itu, tidak diketahui hasilnya. “Saya di bagian keuangan, tidak tahu apa hasilnya dari audit internal perusahaan itu, termasuk bagaimana rekomendasinya,” tegasnya.

Setelah dilakukan audit internal perusahaan, RA menyebut ada informasi dari CSY, jika Kementerian BUMN melaporkan kebobrokan INAF Group ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di mana dari hasil audit BPK ini pula, RA di PHK dan karyawan lainnya diberikan SP-2.

“Saya di PHK pada 13 Juni 2024, itu setelah ramai keluarnya laporan dari BPK. Saya dituduh menyebarkan dokumen perusahaan,” jelas RA.

Kuasa Hukum RA dan CSY, Agus Widjajanto, mempertanyakan profesionalisme penyidik Kejati Jakarta dalam menangani perkara yang membelit PT Indofarma dan Anak Usahanya.

Sebab kliennya yang saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis-Jumat (18-19/9/2024) tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum.  

Sebelumnya, para pekerja Indofarma Group terus menuntut direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini, tak kunjung dibayarkan.

Para karyawan juga menuntut agar manajemen Indofarma memberikan hak berupa tunjangan pendidikan.

“Bayarkan gaji kami, karena dari Januari sampai Mei 2024 ini gaji kami tak penuh. Januari dibayarkan 50 persen, Februari sampai Mei itu bergradasi. Sampai hari ini kami belum gajian,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, di Indofarma Marketing Office, Selasa (2/72024).

Meida menceritakan, belakangan pembayaran gaji terhadap karyawan tak pernah tepat waktu, tak tanggung-tanggung terlambat hingga lewat bulan. Bahkan, kata dia, kali ini perusahaan belum membayar gaji karyawan sama sekali.