James Loodewky Tomatala (61), pelaku pembunuhan-mutilasi istri sendiri di Kota Malang, merasa tak tenang usai melakukan perbuatan kejinya.
James membunuh dan memutilasi istrinya berinisial MS (55) hingga dimasukkan ke dalam ember, hanya karena persoalan sepele.
“Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.
“Malam (usai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur,” kata Guntur saat dikonfirmasi.
Kini, James terancam hukuman mati atas kejahatannya itu. Pria 61 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis.
terancam hukuman mati karena membunuh serta memutilasi istrinya sendiri berinisial MS (55) di Kota Malang, Jawa Timur.
“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Yudi menegaskan.
James dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka James terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. James kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban. “Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib,” imbuhnya.
Pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasad korban dievakuasi oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB.
Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti diantaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban.
Leave a Reply
Lihat Komentar