PBB: Serangan lewat Pager di Lebanon Langgar Hukum Internasional


Serangan dengan menggunakan alat penyeranta atau pager serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk pada sidang Dewan Keamanan PBB, Jumat (20/9/2024).

Turk menegaskan bahwa menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia intersional serta hukum kemanusiaan internasional.

Ia pun mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.

“Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang,” katanya menambahkan.

Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak perangkat pager dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.

Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.

Kelompok militan Hizbullah dan Pemerintah Lebanon langsung menuding Israel sebagai dalang dari insiden tersebut.

Pihak berwenang Israel pun tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.