Penambahan ‘Si Doel’ di nama belakang cawagub Rano Karno sempat dipersoalkan oleh Reki Putra Jaya, komisioner Bawaslu Jakarta. Ia meminta KPU Daerah Jakarta memberikan penjelasan terkait penambahan nama Rano Karno yang nantinya juga terdampak ke surat suara.
“Ketua menyampaikan Cawagub atas nama Rano Karno Si Doel, kami kira di berita acara di tanggal 12 lalu sepertinya nama Si Doel masih belum ada. Kami mohon diberikan keterangan, apakah ada keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan berkaitan,” ujar Reki dalam rapat di KPU Daerah Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Daerah Jakarta, Wahyu Dinata menyebut Rano Karno sudah menyerahkan surat pengadilan terkait penambahan nama. Anggota KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan perubahan nama itu datang dari tanggapan masyarakat.
“(Calon) Wakil Gubernur atas nama Rano Karno menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” ujar Wahyu.
Dody mengatakan, penambahan nama itu dilakukan Rano Karno lantaran lebih dikenal sebagai Si Doel, pemeran dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’.
Ia menjelaskan, pada 21 September 2024 KPU DKI juga telah melakukan klarifikasi kepada partai politik hingga calon bersangkutan. Di kesempatan itu, KPU DKI diberikan ketetapan hasil pengadilan Jakarta Selatan terkait nama Si Doel merupakan satu kesatuan dengan Rano Karno.
“Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa nama Rano Karno, nama Haji Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama satu orang yang sama. Atas dasar tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya. Menetapkan nama Bacawagub atas nama H Rano Karno (Si Doel),” ujarnya menjelaskan.