Kronologi Penculikan-Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon

Petugas gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten, berhasil membongkar kasus penculikan-pembunuhan bocah asal kota Cilegon berinisial APH (5).

Kelima tersangka yakni Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang. Para tersangka mengenal orang tua korban dan motif penculikan serta pembunuhan hanya karena sakit hati ditagih utang.

Pihak kepolisian mengungkap detail peristiwa tragis yang menimpa korban. Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.

Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih utang oleh orang tua korban. Keduanya lalu meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Ketiganya kemudian menculik korban dari rumah menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.

Emi yang dijanjikan uang Rp50 juta kemudian nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas. Setelah memastikan korban tewas, tersangka Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang.

Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen,Kota Serang.

Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya diberikan uang Rp100 ribu.

Yayan dan Ujang mengendarai motor membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.

Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Tim Jatanras dari Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Cilegon menangkap para tersangka dari tempat berbeda. Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.