Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencoret lima caleg DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” bunyi Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dikutip di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Caleg dari daerah pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj atau Lora Gopong dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V
Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Sebelumnya, Lora Gopong dan Gus Irsyad mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (17/9/2024).
Gugatan dilayangkan kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum PKB. Keduanya menganggap, Cak Imin secara semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut Taufik, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. “Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” kata dia.