Fakta-fakta Penggerebekan Kasino di Semarang, Peran 10 Tersangka hingga Omzetnya


Polisi menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.

Berikut sejumlah fakta penggerebekan kasino hingga peran 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Peran 10 Tersangka

Para tersangka dan barang bukti kasino di Semarang
Para tersangka dan barang bukti kasino di Semarang (Foto: Antara/Immanuel Citra Senjaya)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kesepuluh tersangka yakni masing-masing berinisial AE (28) selaku pembagi koin cip, PH (23) selaku penukar koin hadiah, FB (33) selaku operator CCTV,  FBK (31) selaku embat cip, lalu SR (43) dan SH (40) selaku sekuriti, LU (44) sebagai kasir, dan VB (44) pembagi cip.  

Sebelumnya 12 orang diamankan tim Polrestabes Semarang pada saat penggerebekan. 10 tersangka itu ditahan, sedangkan dua lainnya merupakan office boy (OB).

“Diamankan 12 orang, 10 ditahan. Dua OB. Masing-masing memiliki peran. JR selaku penyelenggara, BH (42) selaku pengawas,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/8/2024).

Para pelaku ini menyewa gedung yang merupakan tempat hiburan. Oleh sebab itu, Irwan mengatakan akan memeriksa pemilik gedung tersebut.”Mereka sewa tempat, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” katanya.

Sementara, salah seorang pelaku berinisial B mengaku kasino tersebut sempat tutup dan buka kembali pada 19 September.”Baru buka, Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September,” akunya saat ditanyai Kapolrestabes.

Disisi lain, para pelaku itu mendapat gaji harian kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Salah satu pelaku lain, mengaku mendapat gaji harian Rp200 ribu sebagai admin.”200 ribu sehari. Udah makan,” katanya.

2. Sempat Ditutup sebelum Digerebek

Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.

Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.

Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.

Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.

3. Uang Miliaran Disita

Penggerebekan kasino di Semarang
Penggerebekan kasino di Semarang (Foto: Antara/Immanuel Citra Senjaya)

Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.

Menurut Irwan, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.

4. Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.