TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi soal Baliho, Merasa Salah Langkah?

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan polisi terhadap Ketua Bawaslu Batam dan Ketua Bawaslu Kepri terkait pencopotan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Makanya ini kami minta ke mereka untuk cabut yang di kepolisian,” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurut dia, TKD Kepri merasa pemasangan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu di ikon “Welcome to Batam” tidak menyalahi aturan karena telah mengantongi surat dari KPU.

“Mereka merasa secara hukum benar karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome (Welcome to Batam) itu bisa dipakai, tetapi kami melihat itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan, ya,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut persoalan demikian seharusnya ditindaklanjuti melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, Selasa (2/1/2024), menjelaskan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon “Welcome to Batam” tidak sesuai aturan zona pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan Zulhadril menanggapi TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau yang melaporkan dirinya selaku Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itoloha Gaho atas dugaan perusakan baliho di monumen “Welcome to Batam”.

Sumber: Inilah.com