KPK Sita Sejumlah Dokumen IUP Ketika Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti (BB) ini ditemukan ketika tim penyidik menggeledah rumah dari eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI), Senin (23/9/2024) malam.

“BB yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Pada saat yang bersangkutan (AFI) menjabat sebagai gubernur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (24/9/2024).

Disinyalir salah pihak dicegah yaitu eks  Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan oleh tim penyidik karena keberadaan para tersangka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Tessa menambahkan.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardika tidak menampik ketiga orang dicegah merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memberikan respon senyuman.

Diketahui, kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 19 September 2024 dan menetapkan 3 orang tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini.