KPK Sita Uang Rp250 Juta di Rumah Mendes PDTT terkait Korupsi Dana Hibah Jatim


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp250 juta saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI).

“Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada yang bentuk rupiah, sekitar Rp250 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Sementara itu, kata Asep, barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022 masih dianalisa oleh tim penyidik KPK.

“Uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik. Yang kita agak lama nganalisisnya tentu barang bukti elektroniknya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara ini terjadi ketika menjabat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

“Kaitannya bahwa, yang bersangkutan dulu juga anggota DPR di DPRD Jawa Timur, gitu, ya. Jadi, di periode 2014 -2019, kemudian terpilih kembali di 2019, tapi kemudian karena jadi menteri,” ucapnya.

Sebelumnya, rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI), di Jakarta Selatan digeledah tim penyidik, Jumat (6/9/2024).

KPK juga sebelumnya sudah memeriksa Abdul Halim terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya, Kamis (22/8/2024). Akan tetapi, Abdul Halim Iskandar membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

“Enggak, enggak pernah,” ujar Halim kepada awak media usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Sebagai informasi, KPK telah mencegah 21 orang ke luar negeri dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jubir KPK Tessa Mahardika, hanya menjelaskan, inisial anggota DPRD Jatim tersebut dan sejumlah pihak swasta yang turut dicegah.

Berdasarkan informasi didapatkan, pihak swasta yang dicegah yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.

Lebih lanjut pihak swasta yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.

Di sisi lain, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan  Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus ke luar negeri.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.