Tia Rahmania melawan usai dipecat PDIP dan batal dilantik jadi anggota DPR RI. Ia pun membawa masalah ini ke ranah hukum. Gugatan pun diajukan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyebut langkah yang diambil Tia sudah benar. Sisanya, tinggal dia membuktkan ke pengadilan bahwa memang PDIP telah berlaku tidak adil.
Karena memberhentikan secara sepihak itu masih bisa ditempuh secara hukum. Tinggal ditunjukkan bukti-buktinya bahwa Tia itu diberlakukan tidak adil oleh partainya,” kata Adi kepada Inilah.com, dihubungi di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Ia mengatakan, Tia beserta kuasa hukumnya juga bisa menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah keputusan terkait anggota DPR RI 2024-2029 terpilih.
“Karena KPU ya misalnya mengikuti putusan partai. Bisa itu keputusan KPU bisa digugat ke PTUN, masih banyak jalan yang bisa ditempuh lah kira-kira begitu,” tuturnya.
Diketahui, Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menyebut merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
“Saya sudah ajukan gugatan ibu (Tia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saya rencanya akan melaporkan kepada kepolisian Republik Indonesia,” kata Purba saat dikonfirmasi Inilah.com, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.
Ia menambahkan, gugatan tersebut akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada 10 Oktober mendatang. Selain ketiga tergugat yang diajukan, Purba menerangkan, pihaknya turut menggugat DPP PDIP, KPU RI dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Purba juga membantah kabar Tia yang disebut melakukan penggelembungan suara terhadap Mochammad Hasbi. Ia mengatakan tuduhan terhadap Tia mengambil suara Hasbi sebanyak 251 suara sudah diselesaikan dan dikembalikan sebagaimana terlaporkan dalam berita acara KPU tingkat kecamatan.
“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum ibu Tia, putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024,” ujar dia menegaskan.