Sulit Gelar Sidang In Absentia, Pakar Lebih Sepakat KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) terhadap Eks Caleg PDIP Harun Masiku tidak bisa dilaksanakan. Terlebih dengan diisukan sudah meninggal dunia.

“Kalau sudah meninggal tidak bisa dituntut lagi hapus kasusnya. In absentia itu harus  diketahui masih hidup di suatu tempat yang tidak terjangkau oleh hukum indonesia,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Inilah.com, Jumat (5/1/2024).

Fickar lebih sepakat, KPK untuk segera mencari jejak keberadaan tersangka pemberi suap antar waktu (PAW) Anggota DPR RI tahun periode 2019-2019 itu.

“Jadi ya memang harus ditunggu sudah tertangkap. Seharusnya jika masih hidup bisa ditangkap,” tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan supaya KPK mengambil opsi menggelar sidang in absentia terhadap tersangka eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Langkah ini dikatakan Boyamin, agar KPK cepat menuntaskan perkara, sekaligus mengungkap keterlibatan para petinggi Parpol.

“Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia aja, daripada kalau mengandalkan tertangkap belum tentu 6 bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal 1 tahun kurang,” ujar Boyamin, kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Sumber: Inilah.com