Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini jadi tersangka KPK.
Pemeriksaan dilakukan usai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bertemu dengan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan telah dilakukan pada 6 Mei 2024.
“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Ade mengatakan pemeriksaan dilakukan mengenai dugaan tindak pidana. Disisi lain, pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke kepolisian.
Meski begitu, Ade enggan membocorkan siapa pihak yang melaporkan adanya pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, karena setiap saksi memiliki hak untuk dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini jadi tersangka di KPK. Laporannya tersebut dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas tertanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, pihaknya sudah mendalami laporan tersebut. Saat ini sebanyak 17 saksi sudah diperiksa.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” kata dia.