Pasca keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini, memproses dan membayarkan klaim simpanan nasabah. Prosesnya berlangsung hingga 31 Mei 2024.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Januari 2024 karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.
Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Dimas mengatakan rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR, yaitu paling lambat 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi tim likuidasi.
Ia mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Mengingatkan saja, OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl Cokroaminoto No 45, Kejuron, Kota Madiun, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tertanggal 4 Januari 2024.
“Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” tulis OJK dalam pengumuman Kamis (4/1/2024)
Leave a Reply
Lihat Komentar