Dibidik Sejak Juli, Satgas Bentukan Mendag Zulhas Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar


Baru dua bulan dibentuk, Satuan Tugas Barang Impor Ilegal (Satgas Impor Ilegal) berhasil mengamankan 970 item, atau sekitar 415.000 pieces produk kosmetik impor ilegal. Nilainya mencapai Rp11,44 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan selaku inisiator pembentukan Satgas Impor Ilegal, menyebutkan, temuan satgas impor ilegal ini, merupakan hasil penindakan dan intensifikasi pengawasan, terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia, sejak Juli hingga September 2024.

“Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan 970 item dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11,4 miliar,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Senin (30/9/2024).

Produk kosmetik buatan luar yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu, merupakan salah satu dari 7 komoditas yang menjadi fokus pengawasan satgas impor ilegal.

Beberapa bulan lalu, Mendag Zulhas mengatakan, para pelaku usaha di dalam negeri, mengaku kewalahan menghadapi serbuan produk impor yang masuk tanpa izin BPOM, dan instansi terkait lainnya.

Menurut Ketum PAN itu, serbuan produk kosmetik impor ilegal itu, sangat berdampak buruk. Bagi konsumen, penggunaan produk ilegal tentu sangat merugikan lantaran tidak memiliki jaminan apakah produk tersebut layak digunakan atau tidak.

Selain konsumen, tentu produk ilegal tersebut merugikan negara utamanya dari sisi pajak, hingga industri kosmetik tanah air yang sedang berkembang. “Industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, bagus ya, tidak kalah bersaing dengan negara-negara mana pun,” ujarnya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan, sebanyak 45 kasus berhasil ditangani sepanjang Juni-September 2024, mulai Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, hingga Papua.  “Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia hingga Brilliant.

Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui merek produk kosmetik impor ilegal belum teregistrasi di BPOM.

Selanjutnya, kata Ikrar, produk ilegal yang telah diamankan ini, bakal dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan.

“Kami di BPOM berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan kosmetik secara berimbang,” tegasnya.