Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming.
Langkah cepat KY ini, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim yang menangani PK Mardani H Maming.
Demikian disampaikan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi dugaan intervensi dari majelis hakim PK yang diajukan mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.
Diketahui, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi merupakan majelis hakim yang menangani PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti, Senin (30/9/2024).
Mukti melanjutkan, dalam perkembangannya Komisi Yudisial (KY) akan bersikap tegas bila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses PK Mardani H Maming.
Mukti memastikan, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses PK dari Mardani H Maming.
“Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menikmati hidup di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan, yakni membayar kerugian negara Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani H Maming, menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan, Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming adalah Hakim Agung Sunarto. Didampingi dua anggota yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung PRIM Haryadi.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK dari Mardani H Maming, adalah Dodik Setyo Wijayanto.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani H Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini, PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA.
Dalam perjalanannya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman, melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan koruptor IUP, Mardani H Maming.