Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) mendesak pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan para hakim di seluruh Tanah Air.
“Tanpa adanya kesejahteraan yang cukup, profesionalitas hakim tentunya berpotensi terganggu,” kata Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Menurut Rapin, hakim tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga sistem hukum dan keadilan di masyarakat. Serta, memiliki tugas dan beban tanggung jawab yang berat.
“Tanggung jawab, tekanan dan kewenangan yang sangat besar dalam memutus perkara, Hakim tidak boleh 'terganggu' lagi dengan pikiran-pikiran yang justru bisa
memunculkan distraksi baginya dalam memeriksa suatu perkara,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Rapin, kesejahteraan hakim mutlak diperlukan. Ia menjelaskan kesejahteraan di sini bukan hanya diartikan sekedar pemberian insentif finansial, tetapi justru sebagai elemen penting dalam memastikan hakim dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, independen, dan berlaku adil.
“Kesejahteraan Hakim juga jangan hanya sebatas dilihat sebagai sebuah kompensasi, tetapi perlu dimaknai sebagai komitmen negara dalam menjamin tegaknya pondasi keadilan. Ketika Hakim merasa aman dan sejahtera, mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan keberanian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rapin mengatakan, keberanian hakim ini bukanlah hal main-main, karena risiko tugas hakim juga dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para hakim beserta anggota keluarganya. Apalagi bagi Hakim yang ditempatkan di daerah pelosok, minim fasilitas penunjang, termasuk yang sampai rela meninggalkan keluarga demi menjaga marwah profesionalitas Hakim.
“Tentunya, pengorbanan mereka harus mendapatkan imbalan yang adil dan sepadan,” ucapnya menegaskan.
Atas pertimbangan tersebut, ILUNI FHUI menyampaikan tiga pernyataan sikap sebagai berikut:
1. ILUNI FHUI mendorong agar negara, dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait, untuk menyesuaikan pendapatan hakim agar layak dan berkeadilan. Karena insentif yang hakim terima saat ini sudah jauh tergerus inflasi, sehingga tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada.
2. ILUNI FHUI sangat mendukung upaya cuti bersama hakim sebagai upaya menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi. Cuti sebagai bentuk protes ini tidak boleh didemonisasi dan dilabeli sebagai tindakan profesional. Sebaliknya, cuti ini harus dimaknai sebagai bentuk Hakim menjaga profesionalitas dan integritasnya dalam menjaga marwah jabatannya yang independent dari tekanan-tekanan eksternal.
3. ILUNI FHUI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendukung upaya hakim dalam berjuang mendapatkan kesejahteraannya. Karena pada akhirnya, masyarakat pula lah yang membutuhkan keadilan dari Hakim. Tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan, jika punggawa dari keadilan yakni hakim, tidak mendapatkan perlakuan atau kesejahteraan yang pantas? Maka dari itu, mari bersama kita mengawal dan turut serta mendukung upaya Hakim dalam memperoleh hak dasarnya.
Diketahui, Solidaritas Hakim se-Indonesia akan menggelar aksi mogok sidang melalui cuti massal selama sepekan mulai tanggal 7-11 Oktober 2024. Alasannya adalah gaji pokok yang dinilai tidak layak karena tak kunjung disesuaikan selama 12 tahun terakhir.