Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020 atau pada masa COVID-19.
Adapun tersangka yang dimaksud yaitu Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS); dan Dirut PT. Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Asep mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, dua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan yang terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024.
Sementara itu, salah satu tersangka lainnya Dirut PT. Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik tidak hadir dalam jumpa pers penahan karena masih pemulihan karena pasca operasi.
Asep mengungkapkan, dalam modus korupsi tersebut ada mark up/penggelembungan harga dalam pengadaan APD tersebut. Akibatnya, negara merugi mencapai ratusan miliar.
“Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar (Rp319.691.374.183,06),” ucap Asep.
Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APD Covid-19
Sebelumnya, Tessa Mahardika pada 3 Juli 2024 mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di masa Covid-19. Pengadaan barang ini menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020 di Kementerian Kesehatan.
“Bahwa Penyidikan perkara ini bergulir sejak September Tahun 2023, ΚΡΚ telah menetapkan 3 tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 milliar,” ujar Tessa ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih.