Ketika 53.000 Pekerja Kena PHK, ASN Kemenko Perekonomian, BUMN dan Kemenhub Pesta Tukin Naik 100 Persen


Di tengah 53 ribu pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), aparatur sipil negara di 3 kementerian yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal nikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menyampaikan, tukin Kemenko Perekonomian sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk dikerek naik menjadi 100 persen. “(Tukin) 100 persen, sudah (disetujui Menpan RB),” tutur Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengakui sudah membahas dan menyetujui kenaikan tukin 100 persen untuk Kemenko Perekonomian. Sedangkan untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum ada pembahasan. “Enggak (belum bahas dengan Kemenkeu), kita tadi hanya bahas dengan Kemenko dan Kemenhub,” kata Anas.

Kata mantan Bupati Banyuwangi ini, alasan tidak membahas tukin dengan Kemenkeu, karena kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu, memiliki regulasi tersendiri terkait tukin pegawainya.

Sedangkan untuk tukin Kemenhub, kata Anas, juga sudah disetujui untuk naik hingga 100 persen. Pertimbangan menyetujui kenaikan tukin Kemenhub, karena kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu, berhasil memangkas 300 aplikasi menjadi 9 aplikasi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin pegawai Kementerian BUMN, telah memenuhi syarat untuk naik 100 persen.

“Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan tunjangan kinerja ASN menjadi 100 persen,” ungkap Erick lewat akun Instagram pribadinya, @erickthohir, dikutip Kamis (15/8/2024).

Alasan Kementerian PAN-RB menyetujui kenaikan tukin Kementerian BUMN hingga 100 persen adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi di atas 85 persen, penyederhanaan lebih dari 70 persen dan capaian proyek-proyek strategis yang dicanangkan pemerintah.

Kabar ini, timpang dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang membeberkan adanya PHK terhadap 53 ribu pekerja sepanjang Januari-September 2024.

“Total PHK per 26 September 2024 (sebanyak) 52.993 tenaga kerja,” tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).  

Dari data tersebut, kata Indah, provinsi Jawa Tengah (Jateng) menempati posisi teratas. Disusul Banten, dan Jakarta.

“Tiga Provinsi PHK terbesar (meliputi) satu Jawa Tengah 14.767 (tenaga kerja), dua Banten 9.114 (tenaga kerja), ketiga DKI Jakarta (sebanyak) 7.469 (tenaga kerja),” terang Indah.