KPK Tegaskan Korupsi Suap Dana Hibah Jatim Tetap Lanjut Meski Anwar Sadad Jadi Anggota DPR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menyeret nama Anwar Sadad (AS) masih terus berjalan.

Hal ini disampaikan KPK menanggapi pelantikan Anwar Sadad menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Ini terkait saudara AS di Jatim. Dan menang, masuk ke Senayan yang sekarang jadi anggota DPR RI. Nah kasusnya tetap, perkaranya tetap,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Asep mengatakan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dalam kasus suap Pokmas Jatim. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

“Tapi orang-orang yang dipanggil, ya tentu itu kualifikasinya kan ada yang sebagai saksi, ada yang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, para tersangka bakal ditahan ketika alat bukti rampung. Nantinya, peran Anwar Sadad bersama tersangka lainnya bakal diungkapkan ketika jumpa pers penahan.

“Nah nanti sudah diumumkan (ketika jumpa pers penahan), sudah ini baru itu akan terlihat seperti apa. Jadi kita punya yang namanya asas praduga tak bersalah,” kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku telah memberi tahu KPU siapa saja calon legislatif terpilih yang berstatus tersangka. Akan tetapi, KPU tidak mengindahkan laporan dari KPK sebagai bahan pertimbangan dalam syarat pelantikan.

“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU. Urusan pelantikan bukan menjadi urusan KPK,” ujar Alex ketika dihubungi awak media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Alex, alasan KPU tetap memberian persetujuan pelantikan kepada Anwar Sadad Cs karena dinilai tidak bertentangan dengan peraturan hukum berlaku. Pasalnya, dalam undang-undang tentang Pemilu hanya terpidana saja dilarang untuk berkontestasi sedangkan aturan untuk tersangka tidak ada.

“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik,” ucapnya menambahkan.

Sebagai informasi, tiga orang dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dilantik menjadi anggota legislatif tahun periode 2024-2029.

Adapun tersangka dimaksud yaitu Anwar Sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.