Habis ‘Mantab’ Terbitlah ‘Mantang’, Kelas Pekerja dan Buruh Semakin Berat Beban Hidupnya


Usai memasuki era makan tabungan disingkat mantab, kelas pekerja dan buruh yang masuk kelompok menengah-bawah, kini menghadapi masa yang lebih sulit lagi. Istilahnya makan dari utang alias ‘mantang’.

“Selesai era mantab atau makan tabungan, pekerja atau kelas menengah, kini lebih menderita lagi. Karena harus ngutang sana-sini. Isitlahnya makan utang atau mantang. Semuanya karena upah murah, harga barang tinggi. Selain itu, ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” papar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Kondisi yang tak menguntungkan kelas menengah-bawah ini, menurut Mirah, harus segera dicarikan solusinya. Caranya sederhana, naikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 20 persen.

“Kenapa 20 persen? Ini akumulasi dari 2020 hingga 2024. Kenaikan UMP rata-rata hanya 3 persen. Bahkan pernah tak naik saat pandemi COVID-19, kira-kira 2021. Kami sangat berharap Pak Prabowo berani memutuskannya,” ungkap Mirah.

Jika benar pemerintahan Prabowo menetapkan kenaikan UMP sebesar 20 persen, lanjut Presiden Woment Committe Asia Pasifik UNI Apro ini, daya beli bakal pulih seketika. Sehingga rodak perekonomian bisa berlari cepat.

“Jika Pak Prabowo sukses menurunkan harga barang seiring dengan kenaikan UMP sebesar 20 persen, saya optimistis, target pertumbuhan ekonomi 8 persen tercapai. Perekonomian bakal meroket,” tuturnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ditetapkan menjabat Plt Menteri Ketenagakerjaan yang ditinggalkan Ida Fauziyah karena terpilih menjadi anggota DPR, tengah merumuskan UMP 2025.

Namun, dia harus menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai rujukan. “Kalau UMP (upah minimum provinsi) kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, perlu persiapan yang komprehensif dalam penetapan UMP 2025.  Agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah ditetapkan.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja dan buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” ujarnya.