Masyarakat dibikin heboh informasi uang pecahan Rp10.000 bergambar rumah limas khas Palembang, tidak berlaku.
Tak main-main karena yang menginformasikan adalah orang Bank Indonesia (BI). Namun, keesokannya langsung dibantah.
Awalnya, Kepala Kantor Wilayah BI Sumatra Selatan (Sumsel), Ricky P Ghozali mengatakan, uang kertas pecahan Rp10 ribu bergambar rumah limas yang diterbitkan (remisi) pada 2005, sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Informasi itu disampaikan Ricky dalam peresmian memorabilia uang kertas tersebut di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Sumsel, Kamis (3/9/2024).
Sejak 2010, kata Ricky, uang pecahan Rp10.000 itu sudah ditarik dari peredaran. Masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkannya selama lima tahun.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada respons signifikan dari masyarakat. “Sekarang, uang ini hanya bisa dijadikan koleksi pribadi dan tidak bisa ditukar atau digunakan sebagai alat transaksi,” ujar Ricky.
Informasi tersebut langsung bikin heboh, karena masih banyak pecahan Rp10.000 bergambar rumah limas yang beredar. Artinya, uang tersebut masih digunakan masyarakat sebagai alat bayar.
Pada Jumat (4/10/2024), Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim buru-buru meralat pernyataan Kepala Perwakilan BI Sumsel itu.
Dia bilang, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 itu, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Marlison.
Dia mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi. Bank Indonesia (BI) mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Atas dasar itu, kata Marlinson, tidak ada alasan untuk menolak, atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
“Jika ingin mengetahui masa berlaku uang, bisa mengakses informasi melalui sosmed dan website BI. Atau hubungi contact center BI Bicara di 131, atau datang ke perwakilan BI terdekat,” tuturnya.