Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Vonis ini terkait status terdakwa Rafael dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada awak media, Senin (8/1/2024).
Ali menjelaskan, kasus Rafael Alun merupakan contoh penyelenggara negara berprilaku hidup mewah serta tidak jujur melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Oleh karena itu, pengusutan kasus yang diawali dari pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun itu membuka jalan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi dan TPPU ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
“Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi. Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” tuturnya.
Ali menyebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK masih belum menentukan sikap mengajukan banding terhadap vonis Rafael oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Maka dalam waktu 7 hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya,” terangnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Hal itu mencuat dalam persidangan yang berlangsung Senin hari ini.
Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar. Apabila Rafael tidak mampu membayar uang pengganti, hartanya disita dan dilelang negara. Jika hartanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 UU RI Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, JPU menuntut Rafael Alun Trisambodo hukuman 14 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari 18 miliar atau tepatnya Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun penjara.
Leave a Reply
Lihat Komentar