Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Meski menghormati putusan hakim, namun ada beberapa hal yang disayangkan Luhut, yakni adanya fakta yang dikesampingkan hakim. Menurutnya, ada fakta yang tidak masuk di pertimbangan pada putusan hakim.
“Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim,” kata Jodi dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Luhut, tutur Jodi, menghargai sistem peradilan dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.
“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya,” ucapnya.
“Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya menambahkan.
Diketahui, Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hukuman penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) punya pandangan berbeda terhadap Direktur Eksekutif Lokataru itu. “Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim untuk mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti. Hakim menilai kedua-nya tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan Terdakwa,” ucap hakim.
Leave a Reply
Lihat Komentar