KPK Periksa eks Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait Korupsi e-KTP


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) bernama Irman.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan digelar hari ini, Senin (7/10/2024) di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Irman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Disinyalir untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH).

“Pemeriksaan saksi dugaan  tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik),” ucap Tessa.

Irman merupakan mantan terpidana dalam kasus e-KTP. Ia sempat mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung menjalani proses hukuman12 tahun penjara.

Sebelumnya tim penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (2007-2014), Diah Anggraeni (DA) pada Jumat (4/10/2024) kemarin.

Tessa menjelaskan, Diah diperiksa kapasitas sebagai saksi untuk mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH) tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Tim Penyidik KPK juga pernah memeriksa Miryam S Haryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2024). Dikabarkan bakal ditahan namun dirinya dilepas usai pemeriksaan.

Tessa menjelaskan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara. Pemeriksa diyakini memiliki alasan logis setelah melepas Miryam usai diperiksa.

“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (13/8/2024).

Diketahui, Miryam  telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang kasus proyek e-KTP pada April 2017.  Dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang, ia telah divonis hakim, 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Kemudian, KPK kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’.

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT) dan Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.