Pihak Istana Kepresidenan menanggapi santau gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal gugatan itu salah satunya memuat soal petitum terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono seperti dikutip, Senin (7/10/2024).
Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Sehingga semua pihak wajib mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.