Praktik jaringan internet mandiri berbentuk RT/RW Net ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerapkan berbagai upaya, mulai dari aturan hingga penindakan hukum, pelaku usaha yang menjual layanan internet tanpa izin resmi terus bermunculan kembali.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dany Suwardany, menyatakan bahwa Kominfo telah mengambil dua pendekatan utama dalam menertibkan para pelaku RT/RW Net ilegal: langkah preventif dan represif.
“Kami sudah melakukan penindakan hukum sejak 2012, bahkan sudah ada keputusan pengadilan yang ingkrah. Namun, praktik ini terus muncul kembali,” ungkap Dany dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Langkah Preventif
Langkah preventif yang diambil Kominfo berfokus pada sosialisasi kepada para pelaku usaha dan penyedia layanan internet. Dalam hal ini, Kominfo bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan penyelenggara ISP untuk memberikan edukasi tentang aturan yang berlaku.
Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami bahwa menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi melanggar hukum. Dany juga menekankan pentingnya menjadikan reseller ISP sebagai mitra yang sah untuk mendukung legalitas layanan internet.
“Kami berkolaborasi dengan APJII dan ISP untuk memberi edukasi kepada calon mitra agar mereka menjadi reseller yang legal,” jelasnya.
Langkah Represif
Setelah upaya preventif, Kominfo juga melakukan tindakan tegas melalui penegakan hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.
“Ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar,” tambah Dany.
Monitoring Rutin untuk Pengawasan Ketat
Selain penindakan hukum, Kominfo juga terus melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar. Tim Kominfo bekerja berdasarkan laporan dari masyarakat, penyelenggara ISP, serta hasil temuan lapangan.
“Kami rutin melakukan evaluasi dan monitoring untuk mendeteksi praktik-praktik ilegal, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil temuan di lapangan,” pungkas Dany.