Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk obat bahan alam (herbal) ilegal atau tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat di Jawa Barat senilai Rp8,1 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat atau toko jamu yang tersebar di wilayah Jawa Barat di antaranya Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) nilainya sekitar Rp8,1 miliar,” kata Taruna.
Taruna menyebutkan beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
Adapun bahan kimia yang terkandung di dalam produk obat ilegal tersebut antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Dia menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
“Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.