Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan pernyataan sejumlah pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang menyebut proses hukum eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dibangun dengan asumsi.
Sejumlah pakar hukum UII diminta tak asal membuat eksaminasi, pasalnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, proses terhadap Mardani Maming dari tingkat penyelidikan hingga penuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.
“Itu melalui pemeriksaan saksi -saksi, kemudian ahli, kemudian mencari bukti-bukti dan yang lainnya. Tentu kita juga tidak dalam kapasitas yang main-main untuk melakukan pembuktian tersebut,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Asep menuturkan, setiap bukti untuk menjerat Maming sudah melalui proses pembuktian di ruang pemeriksaan hingga hingga penuntutan di persidangan. Nyatanya, sambung dia, KPK telah menang 3-0 dalam perkara Maming, baik dari putusan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
“Di persidangan juga kan terbuka, tidak ada istilahnya intimidasi. Ada pihak tersangka atau mungkin pihak terpidana di sana, pihak JPU kita,sama-sama memberikan argumentasi,” ucap Asep menegaskan.
Pelacur Akademik
Sikap keras terhadap langkah eksaminasi Maming juga ditunjukan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdl Fickar Hadjar. Fickar menyebut langkah para akademisi ini sebagai tragedi dan pelacuran terhadap akademik.
“Inilah tragedi akademisi yang tidak pada materi, dengan tidak malu-malu membela koruptor diruang publik. Sebagai bagian dari masyarakat akademik, saya menyayangkannya, karena itu sudah menjadi pelacuran yang terbuka,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Senin (7/10/2024).
Ia pun mendesak lembaga atau badan peradilan akademisi turun tangan untuk memberikan sanksi etik kepada para pakar hukum, yang terang-terangan sudah membela koruptor di ruang publik.
“Meski kita ada diruang kebebasan, saya kira harus ada peradilan akademik yang mengadili para akademisi yang secara telanjang terang terangan membela koruptor (padahal sudah diberi ruang bebas sebagai saksi ahli). Ini benar benar pelacuran akademik,” ucapnya
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum menyusun eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani H Maming yang dituangkan ke dalam buku bertajuk ‘Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’.
Inti buku itu, pakar hukum menilai perbuatan Mardani H Maming mengeluarkan SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
Eksaminasi dilakukan sejumlah pakar yakni Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad. Selanjutnya mereka jabarkan dalam acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).