Novum Baru Kasus Jessica Wongso: Rekaman CCTV Kafe Olivier yang Disimpan Ayahnya Mirna


Kubu mantan terpidana Jessica Kumala Wongso memiliki bukti baru (novum) sebagai syarat permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Adapun novum dimaksud yaitu berupa flashdisk berisi rekaman CCTV di Kafe Olivier ketika peristiwa pembunuhan terjadi pada Januari 2016 lalu, yang tidak pernah ditayangkan dalam proses persidangan sebelumnya.

“Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan usai mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Otto mengungkapkan, rekaman CCTV Oliver dirinya dapatkan dari Asisten Direktur Utama di tvOne, Karni Ilyas ketika sempat mewawancarai Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Ia pun heran bagaimana Edi mendapatkan CCTV tersebut dari mana.

“Dia waktu itu di TVOne ketika diwawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV ini, dia mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Olivier dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia,” ucapnya.

Otto menyebut, ada 37 hal pada CCTV itu yang berubah dan diduga direkayasa ketika ditayangkan pada sidang sebelumnya. Untuk memperkuat bahwa CCTV tersebut telah direkayasa, kubu Jessica bakal menghadirkan saksi ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

“Jadi mungkin saya tidak perlu jelaskan 37-nya. Tapi bagi masyarakat kan sudah tahu bahwa dengan orang ini dihukum melakukan pembunuhan dengan menggunakan petunjuk, ini pertimbangan hakim loh, petunjuk di CCTV, ternyata CCTV ini sudah hasil rekayasa,” ucapnya.

Otto memaparkan bahwa CCTV pada sidang sebelumnya direkayasa diantaranya, resolusi CCTV yang ditampilkan di persidangan sudah berkurang dan sejumlah rekaman yang tidak ditampilkan secara utuh.

“Jadi pertama, tanpa melihat isinya pun, sebenarnya kita sudah dapat simpulkan bahwa berarti rekaman CCTV yang diputar di pengadilan itu sudah tidak lengkap lagi. Kualitasnya menurun, yang tadinya 1920 tinggal separuh, menjadi 960×576 pixel,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso pada akhir Bulan Desember tahun 2018 lalu. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

Kemudian, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) pagi. Ia menjalani proses masa hukuman sejak Kamis (30/6/2016).

Namun, ia harus wajib lapor hingga Sabtu (27/3/2032). Sedangkan, remisi dirinya dapat selama 58 bulan 30 hari.