Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (8/10/2024) hari ini.
Adapun tersangka dimaksud yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).
“Semua tidak hadir,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Awang Faroek dan Rudy berdalih sakit. Sedangkan, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Penajam Paser Utara (PPU) nomor urut 2, Dayang Donna sibuk kampanye.
“AFI dan ROC info terbaru memberitahu Penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada,” katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK pun sempat menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ketiga tersangka dalam kapasitas saksi di Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, pada Rabu (2/10/2024).
Namun, Awang Faroek dan Rudy Ong mangkir dari pemeriksaan. Sedangkan, Dayang didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP di Kaltim dan perpanjangannya.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dari Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam. Tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 19 September 2024. Kemudian, tiga orang tersangka ini dicegah untuk pergi ke luar negeri pada tanggal 24 September 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, peran dari Dayang Donna dalam kasus tersebut berkaitan dengan jabatan ayahnya selaku penyelenggara negara dan bukan dalam kapasitas Ketua Kadin Kaltim.
“Ya ini masih keluarga (Dayang merupakan anak dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek). Jadi kami tidak dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya. Tapi keluarga dari mantan gubernur itu. Kita sedang minta keterangan terkait dengan hal tersebut (kasus suap IUP Kaltim),” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
Asep tidak menjelaskan secara lugas peran dari Donna, apakah sebagai pemberi atau penerima suap dalam kasus IUP Kaltim. Serta, tidak membeberkan nominal suapnya karena masih dalam proses penyidikan.
“Suapnya berapa besarnya itu belum bisa kita sampaikan. Kita tunggu saja,” ucapnya.