Jangan Mudah Percaya KSP, Kemenkop dan UKM Catat 8 Koperasi Bawa Lari Duit Anggota Rp26 Triliun


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) telah membubarkan 8 koperasi nakal. Terdiri dari 7 koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi umum.  Dana masyarakat hanya dikembalikan Rp3,4 triliun, masih jauh dari kerugian Rp26 triliun.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi menyebut 8 koperasi nakal itu adalah KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

“Memang sudah dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, dua tahun lalu, tetapi pemantauan terus dilakukan. Tugas satgas tetap dilanjutkan. Kami bentuk tim monitoring untuk pendampingan terhadap koperasi bermasalah. Dari delapan koperasi bermasalah, yang sudah diputus homologasi di sidang PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) ini kita kawal,” kata Ahmad, Jakarta, dikutip Jumat (11/10/2024).

Saat ini, kata dia, proses PKPU masih berlangsung. Sebut saja, KSP Sejahtera Bersama, proses PKPU masih berjalan hingga dua tahun ke depan. “Akan kami kawal terus, kemudian (lihat) progressnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, alhamdulillah sudah ada pergerakan pembayaran oleh pihak koperasi,” tuturnya.

Total kerugian yang mendera anggota 8 KSP bermasalah itu, kata Ahmad, mencapai Rp26 triliun. Namun yangs udah dikembalikan kepada anggota, baru Rp3,4 triliun. “Kemenkop-UKM mendampingi dan memantau proses pembayaran pada tiap kasus, di mana dari total tagihan sebesar Rp 26 triliun, telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun,” kata Ahmad.

Dari 8 koperasi itu, kata Ahmad, KSP Indosurya mengalami potensi kerugian paling besar, yakni Rp13,9 triliun.

“Dalam sidang tingkat pertama justru dilepaskan oleh pengadilan. Kemudian pemerintah melalui Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) mendorong agar jaksa melakukan banding dan kasasi. Alhamdulillah sudah dimenangkan oleh jaksa dan pihak pengurus Indosurya dihukum 20 tahun,” jelas Zabadi.

Sepanjang 2014-2019, lanjut Ahmad, Kemenkop dan UKM telah membubarkan 82.000 koperasi nakal. Pada 2014, terdapat 209 ribu koperasi aktif.

“Sekarang 130.119 unit koperasi aktif. Artinya dari sisi jumlah entitas terjadi penurunan karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita melalukan pembubaran 82.000 koperasi,” kata Ahmad.

Setelah pembubaran besar-besaran itu, kata dia, jumlah koperasi aktif pada 2019, turun menjadi 127.000 unit. Lima tahun berselang, terjadi kenaikan menjadi 130.119 koperasi.

“Yang tidak aktif sudah kita bubarkan pada 2019-2024 sehingga jumlah koperasi 127.000. Hari ini tinggal 130.000. Artinya jumlah koperasi lima tahun terakhir terjadi peningkatan,” jelasnya.

Menurut Ahmad, selama ini, Kemenkop dan UKM membubarkan puluhan ribu koperasi, tidak ada yang protes.

“Artinya yang dibubarkan benar-benar mati. Pada waktu itu, koperasi tercatat tidak berbadan hukum, sebagai koperasi tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap yang masih aktif atau tidak aktif,” pungkasnya.