Judi Online Tembus Triliunan Rupiah via Dompet Digital, GoPay dan OVO Terlibat?


Judi online di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, dengan nilai transaksi yang mencapai angka triliunan rupiah. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sejumlah platform dompet digital, termasuk GoPay dan OVO, diduga menjadi jalur utama untuk transaksi perjudian online.

Menurut laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), transaksi yang terkait dengan judi online melalui GoPay mencapai Rp89 miliar dari 577.316 transaksi. Selain GoPay, dompet digital lain seperti DANA, LinkAja, dan ShopeePay juga disebut terlibat dalam aliran dana besar tersebut. Angka yang fantastis ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap transaksi keuangan digital di Indonesia.

Bantahan GoPay, OVO dan LinkAja

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Urusan Korporat GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menegaskan bahwa GoPay secara tegas memblokir akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. “Kami secara rutin melakukan pengecekan dan menghentikan layanan GoPay terhadap akun-akun yang terindikasi terlibat dalam judi online, serta melaporkan kepada regulator,” kata Audrey dalam pernyataannya seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, GoPay juga menggunakan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk memantau transaksi mencurigakan secara real-time. Prosedur verifikasi pengguna melalui electronic Know Your Customer (e-KYC) turut diterapkan guna mencegah penyalahgunaan akun.

Senada dengan GoPay, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, juga membantah keterlibatan platformnya dalam memfasilitasi judi online. “OVO tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan layanan untuk aktivitas judi dan kami telah memblokir akun yang teridentifikasi terkait judi online,” tegas Karaniya.

OVO menerapkan pemantauan ketat melalui verifikasi data pengguna dan melakukan pemadanan biometrik dengan data dari Dukcapil. OVO bahkan menambahkan pengawasan khusus terhadap transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya secara rutin kepada PPATK.

Sementara itu LinkAja menjelaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik judi online dari platform mereka.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” kata CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar.

LinkAja diungkapkan mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi judi online. Poin pertama dari komitmen mereka memberantas judi online adalah mengoptimalkan sistem deteksi fraud (penipuan) atau FDS dengan menarik data setiap minggu untuk akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.

Teguran Keras dari Kemenkominfo

Meski ada pembelaan dari kedua platform, Kemenkominfo tetap memberikan teguran keras kepada dompet digital yang disebut memfasilitasi transaksi judi online. Nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah ini menjadi bukti bahwa praktik perjudian online masih sulit diberantas, meski berbagai platform keuangan digital mengklaim telah mengambil langkah preventif.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dompet digital yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal ini. 

“Kami akan terus bekerja sama dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa dompet digital tidak digunakan sebagai sarana transaksi judi online,” ujarnya.

Meski langkah tegas sudah diambil oleh beberapa platform, banyak yang meragukan efektivitasnya. Judi online telah menjadi bisnis yang menggiurkan dengan aliran dana yang sangat besar, dan seringkali lebih cepat dari upaya regulasi. Meski GoPay dan OVO telah memblokir sejumlah akun, pertanyaannya tetap: apakah tindakan ini cukup untuk mengatasi masalah yang lebih besar?