Tolak PK Maming, Momentum Reformasi MA di Era Prabowo


Mahkamah Agung (MA) harus menjadi benteng terakhir keadilan, utamanya dalam pemberantasan korupsi. Faktanya justru publik mulai hilang kepercayaan hingga turun ke jalan memprotes kinerja MA, terbaru aksi demonstrasi penolakan PK terpidana korupsi Mardani Maming.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, fenomena ini harus ditangkap presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi hukum sebagaimana janjinya yang akan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Sebenarnya inilah momentum setidaknya kalau level kasasi diperberat kalau PK ya di tolak, kalau PK itu hanya ditolak. Artinya kan sudah benar level itu,” katanya kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Maraknya aksi unjuk rasa terhadap kinerja MA, tutur dia, adalah bentuk kepedulian masyarakat yang harus disambut dengan ucapan terima kasih.  “Hukum harus berlaku apa yang terjadi di masyarakat, pemerintahan Prabowo mengatakan akan memberantas korupsi maka Mahkamah Agung juga harus mengikuti alur itu,” ujar dia.

Boyamin berkesimpulan, MA akan dipandang berpihak pada keadilan jika dalam menangani perkara korupsi, harus lah memberikan hukuman paling berat bukan marah meringkan.

“Keberpihakan MA dalam memberantas korupsi itu justru memperberat hukuman dan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa harusnya begitu,” tuturnya.

Sebelumnya, Tiga organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming.

Kelompok massa yang terdiri dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) kompak menolak pencalonan Hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA lantaran terindikasi membantu meloloskan PK Mardani H Maming.

“Mendesak Majelis Hakim PK  (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih, Ade Erfil Manurung, saat unjuk rasa depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Ade juga mendesak MA dapat menguatkan putusan kasasi terhadap Mardani Maming, dimana mantan Bupati Tanah Bumbu itu diharuskan membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara. “Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” kata dia.