Sindir Karna Suswandi dan Dayang Donna, KPK Ingatkan tak Pilih Cakada Berstatus Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar memilih calon kepala daerah terbaik pada Pilkada 2024 mendatang. Masyarakat diminta tak memilih cakada yang kini berstatus tersangka sebuah kasus korupsi.

Catatan komisi antirasuah, terdapat dua cakada yang kini berstatus tersangka, mereka yakni Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Panajem Paser Utara (PPU), Dayang Donna Faroek.

“Untuk masyarakat di daerah yang saat ini calonnya ditersangkakan oleh KPK, KPK hanya bisa mengimbau untuk silakan calon yang menurut saudara terbaik untuk menjadi kepala daerah di tempat saudara,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Tessa menegaskan, KPK tidak terlibat dalam ranah politik dalam menangani perkara Karna maupun Dayang Donna. Ia mengatakan, tim penyidik hanya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku di tengah para tersangka sedang berkontestasi.

“Kalau terkesan bahwa tindakan menersangkakan seseorang itu merupakan tindakan politik itu memang tidak bisa dihindari. Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat,” tutur Tessa.

Tessa menilai, ada alasan objektif dan subjektif tim penyidik belum menahan para tersangka yang kini sedang sibuk berkampanye tersebut. Tessa menambahkan, tim penyidik menahan para tersangka harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Saya pikir kapan ditahan itu akan dilakukan oleh penyidik pada waktunya dan tidak karena dorongan atau desakan publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Karna Suswandi terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024. Tersangka lainnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP).

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Karna mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didaftarkan pada Selasa (17/9/2024).

Sedangkan, Dayang Donna ditetapkan tersangka dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Turut ditetapkan sebagai tersangka, ayah dari Dayang Donna, Awang Faroek Ishak (AFI) yang juga pernah menjabat Gubernur Kaltim; dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC).