STY Harap Naturalisasi Kevin Diks Dikebut agar Bisa Main Lawan Jepang & Arab Saudi


Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berharap proses naturalisasi Kevin Diks dapat segera diselesaikan agar pemain keturunan tersebut bisa memperkuat skuad Garuda dalam laga melawan Jepang dan Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Shin tak lama setelah dirinya kembali ke Jakarta usai laga tandang melawan China.

Shin mengungkapkan bahwa proses naturalisasi Kevin Diks masih berjalan, namun dirinya tidak bisa memastikan kapan proses tersebut akan selesai.

“Apakah Kevin Diks bisa main di November, saya tidak bisa memastikan, karena bukan saya yang mengurus administrasinya. Jujur, saya tidak paham. Tapi secara pribadi, saya harap Kevin Diks bisa main November nanti,” ujar Shin di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Belum lama ini, pemain keturunan yang memperkuat klub Denmark, FC Copenhagen, diumumkan oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebagai calon pemain baru untuk skuad Merah Putih.

Kevin Diks bahkan sudah berada di Indonesia untuk menjalani prosedur awal dalam proses perubahan kewarganegaraannya.

Sementara itu, Anggota Eksekutif Komite (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya mempercepat proses naturalisasi Kevin Diks demi memperkuat Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

“(Proses naturalisasi Kevin Diks) masih berlangsung. Kami sedang berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengajukan alasan teknisnya,” ujar Arya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Arya juga menambahkan bahwa proses naturalisasi ini akan berjalan maksimal setelah Shin Tae-yong menyelesaikan tugasnya bersama Timnas Indonesia dalam lawatan ke Bahrain dan China.

“Proses naturalisasi juga melibatkan pelatih kepala, Shin Tae-yong, yang masih fokus di China. Jadi, setelah Shin Tae-yong kembali, baru proses berikutnya bisa dilakukan,” jelas Arya.

Proses naturalisasi pemain keturunan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) memang membutuhkan beberapa tahapan panjang.

Setelah berkas naturalisasi diterima oleh Kemenpora, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo agar diterbitkan Surat Presiden (Surpres), yang kemudian diajukan ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Proses selanjutnya adalah rapat kerja di Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan. Jika disetujui dalam rapat kerja, berkas naturalisasi akan dibawa ke sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Setelah dokumen diteken oleh Ketua DPR RI, proses berikutnya adalah menunggu persetujuan Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Langkah terakhir adalah pengambilan sumpah setia sebagai WNI, diikuti dengan perpindahan federasi.